Partaiku.id – Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak memilih anggota TNi-Polri menjadi penjabat (Pj) kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun ini hingga 2023 mendatang.Guspardi mengusulkan kekosongan kursi kepala daerah karena habis masa jabatan sebelum Pilkada serentak 2024 cukup diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat direktur jenderal (dirjen).
“Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI-Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam. Oleh karena itu, bagaimana caranya, caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN, dari dirjen,” kata Guspardi saat dihubungi, Selasa (4/1).
Guspardi mengatakan ASN setingkat dirjen yang ditunjuk untuk menjadi Pj kepala daerah tidak harus berasal dari Kemendagri. Menurutnya, Kemendagri bisa menunjuk ASN setingkat dirjen dari kementerian atau lembaga lainnya.
Politikus PAN itu menyebut reformasi 1998 memiliki tujuan untuk memisahkan TNI-Polri dari jabatan politis. Menurutnya, anggota TNI-Polri tak boleh lagi menduduki jabatan sipil yang bersifat politis.