“Jadi jangan diseret TNI-Polri untuk mengisi jabatan ini, ini [Pj kepala daerah] jabatan politis,” ujarnya.
Kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh seorang penjabat. Para penjabat ini memimpin hingga Pilkada serentak 2024 selesai digelar.
Mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah ini tertuang dalam Undang-undang Pilkada. Dalam aturan itu, penjabat gubernur harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau aselon 1, termasuk dirjen kementerian/lembaga.
Sementara penjabat bupati atau wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon 2 atau setingkat kepala dinas dan sekda.
Penjabat gubernur dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sementara penjabat bupati dan wali kota ditunjuk oleh Tito berdasarkan usulan dari gubernur wilayah masing-masing.
“Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, wali kota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden,” kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Maret 2021.