Namun pihaknya tidak merealisasikan permintaan itu karena sudah memiliki kesepakatan dengan pemerintah tentang aturan perubahan UU terkait alas hukum pembentukan Sumbar.
“Tidak [menjurus pada daerah istimewa]. Ada tuntutan masyarakat yang dipelopori sosiolog Mochtar Naim datang ke Komisi II DPR minta agar dilakukan perubahan nama Sumbar jadi Minangkabau, malah lebih khusus Daerah Istimewa Minangkabau. Cuma kami Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat kalau satu saja meminta kekhususan pasti provinsi lain akan melakukan hal yang sama,” kata Guspardi.
“Supaya tidak menimbulkan dinamika, kita buat aturan main mana yang boleh, mana yang tidak,” imbuh politikus PAN itu.
Guspardi menambahkan, kehidupan masyarakat Sumbar tetap berasaskan UUD 1945, NKRI, serta Pancasila.
“Kita negara hukum, segala sesuatu berkaitan hukum yang sudah ditetapkan DPR bersama pemerintah. koridornya di sana, dia bagian NKRI, tidak boleh berdiri di luar daripada filosofi ideologi Pancasila dan UUD 1945,” ucap dia.
(mts/isn)