Partai Amanat Nasional

Guspardi Gaus Khawatir Revisi UU Pemilu Imbas 3 DOB Papua Bisa Melebar

Guspardi Gaus Khawatir Revisi UU Pemilu Imbas 3 DOB Papua Bisa MelebarPartaiku.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai revisi UU Pemilu tidak sederhana dan membutuhkan waktu cukup lama. “Merevisi undang-undang ini tentulah tidak sederhana karena bisa saja melebar kemana-mana. Seperti membongkar parliamentary threshold, presidential threshold, dan lain sebagainya,” kata Guspardi.

Sementara itu, Guspardi juga memandang penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu tidak mudah.

Sebab, menurut dia, syarat untuk menerbitkan perppu sangat ketat, di antaranya dapat dikeluarkan dalam keadaan situasi darurat atau memaksa.

“Dalam kondisi demikian keadaan sekarang ini kan tidak dalam situasi darurat atau kegentingan yang memaksa,” ujar politikus PAN itu.

Guspardi pun berpendapat pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua dapat merujuk pada pengalaman saat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) baru terbentuk pada 2012.

Menurutnya, Kaltara tidak langsung memiliki daerah pemilihan (dapil) sendiri di Pemilu 2014 ketika itu. Dia mengatakan alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara diambil dari sebagian DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Para anggotanya berasal dari kabupaten atau kota yang ikut wilayah Kaltara. Sementara untuk DPR RI pada pemilu 9 April 2014, Kaltara masih menggunakan dapil provinsi Induknya yakni Kaltim,” ucap dia.

Ia melanjutkan, Kaltara baru memiliki dapil sendiri pada Pemilu 2019. Guspardi menegaskan pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua tetap bisa diakomodasi tanpa harus merevisi UU Pemilu atau menerbitkan perppu.

Ia mengingatkan bahwa penambahan daerah otonom baru (DOB) selama ini tidak selalu diikuti penambahan jumlah kursi DPR RI.

“Jadi untuk tiga DOB Papua, untuk gelaran Pemilu 2024 nanti tetap mengikuti dapil seperti biasa untuk DPR RI, namun untuk DPRD provinsi, nanti akan menyesuaikan seperti konsep yang pernah diterapkan di Kalimantan pada saat ada DOB Kaltara yang dimekarkan dari provinsi induknya,” katanya.

Adapun perubahan aturan terkait pemilu ini diperlukan karena pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegununungan berimplikasi pada perubahan daerah pemilihan dan keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah pemekaran.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan pemerintah mempertimbangkan berbagai payung hukum yang tepat untuk merespons imbas dari pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

Salah satunya, Mahfud menyebut pemerintah mempertimbangkan usul dari DPR untuk menerbitkan Perppu Pemilu.

Selain dengan perppu, opsi lainnya yaitu merevisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Revisi menambahkan substansi baru pada undang-undang tanpa mengubah substansi lama.

(tsa/tsa)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker