Partaiku.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai revisi UU Pemilu tidak sederhana dan membutuhkan waktu cukup lama. “Merevisi undang-undang ini tentulah tidak sederhana karena bisa saja melebar kemana-mana. Seperti membongkar parliamentary threshold, presidential threshold, dan lain sebagainya,” kata Guspardi.
Sementara itu, Guspardi juga memandang penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu tidak mudah.
Sebab, menurut dia, syarat untuk menerbitkan perppu sangat ketat, di antaranya dapat dikeluarkan dalam keadaan situasi darurat atau memaksa.
“Dalam kondisi demikian keadaan sekarang ini kan tidak dalam situasi darurat atau kegentingan yang memaksa,” ujar politikus PAN itu.
Guspardi pun berpendapat pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua dapat merujuk pada pengalaman saat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) baru terbentuk pada 2012.
Menurutnya, Kaltara tidak langsung memiliki daerah pemilihan (dapil) sendiri di Pemilu 2014 ketika itu. Dia mengatakan alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara diambil dari sebagian DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).