“Para anggotanya berasal dari kabupaten atau kota yang ikut wilayah Kaltara. Sementara untuk DPR RI pada pemilu 9 April 2014, Kaltara masih menggunakan dapil provinsi Induknya yakni Kaltim,” ucap dia.
Ia melanjutkan, Kaltara baru memiliki dapil sendiri pada Pemilu 2019. Guspardi menegaskan pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua tetap bisa diakomodasi tanpa harus merevisi UU Pemilu atau menerbitkan perppu.
Ia mengingatkan bahwa penambahan daerah otonom baru (DOB) selama ini tidak selalu diikuti penambahan jumlah kursi DPR RI.
“Jadi untuk tiga DOB Papua, untuk gelaran Pemilu 2024 nanti tetap mengikuti dapil seperti biasa untuk DPR RI, namun untuk DPRD provinsi, nanti akan menyesuaikan seperti konsep yang pernah diterapkan di Kalimantan pada saat ada DOB Kaltara yang dimekarkan dari provinsi induknya,” katanya.
Adapun perubahan aturan terkait pemilu ini diperlukan karena pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegununungan berimplikasi pada perubahan daerah pemilihan dan keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah pemekaran.