Partaiku.id – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai penerbitan Perppu lebih cepat ketimbang harus merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, aturan hanya diperlukan untuk mengisi kekosongan terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) di tiga provinsi di Papua dan IKN.
“Kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II jika merevisi UU nomor 7 tahun 2017 tentu memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain,” kata dia dalam keterangannya.
Penerbitan Perppu juga pernah dilakukan saat Pilkada 2020 diundur dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Sejauh ini, katanya, hasil pembicaraan di Komisi II telah menyepakati agar Presiden meneken Perppu untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal pemilu di provinsi baru.
Tiga lokasi tersebut yakni Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Kemudian Provinsi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah,” kata dia.
Sementara itu, terkait penambahan anggaran Pemilu imbas penambahan 3 DOB baru dan IKN, Guspardi menilai hal itu sebagai keniscayaan. Komisi II DPR kata dia akan segera membahas hal itu bersama KPU.