Partaiku.id – Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus berharap agar sejumlah poin krusial terkait Pemilu 2024 segera diputuskan pemerintah, KPU, dan DPR sebelum 14 Juni 2022. Guspardi mengatakan, 14 Juni merupakan batas tahapan Pemilu 2024 harus dimulai terhitung 20 bulan hingga 14 Februari 2024.
“Kalau tahapan itu mulai awalnya itu di tanggal 14 Juni. Kita berharap sebelum 14 Juni harusnya sudah diputuskan. Mundur 20 bulan, jadinya di 14 Juni,” kata dia.
Guspardi pun meminta agar komisioner KPU segera menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) yang akan mengatur tahapan pemilu setelah pengambilan keputusan di Komisi II DPR dalam waktu dekat.
DPR, pemerintah, dan KPU diketahui hingga kini belum memutuskan sejumlah poin krusial yang akan menentukan tahapan pemilu dimulai. Hasil kesepahaman antara ketiganya dalam rapat konsinyering 13 Mei lalu hingga kini belum ditindaklanjuti lewat rapat dengan pendapat di Komisi II DPR.
Semula, RDP akan digelar hari ini, namun Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara mendadak absen lantaran dinas luar kota. Rapat pun kembali dijadwalkan pada 30 Mei atau Senin pekan depan.