“Masih dalam penyelidikan,” kata Nurul kepada wartawan.
Dari informasi yang dihimpun, anggota DPR berinisial D dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada hari ini. D diminta klarifikasi oleh penyidik dari Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri.
Proses penyelidikan telah dimulai Bareskrim sejak 24 Juni 2022.
Hingga kini D masih berstatus sebagai saksi. Dalam berkas pemanggilan itu tertulis bahwa D diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
(mts/isn)
Page 2 of 2