Partaiku.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pasal perintangan (obstruction of justice) yang menjadikan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus Haun Masiku hanya formalitas semata. Alasan sesungguhnya adalah bermotif politik.
Ketua DPP PDIP bidang reformasi hukum Ronny Talapessy menegaskan penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbau politisasi hukum dan kriminalisasi.
“Dugaan kami, pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya adalah motif politik. Keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, kasus yang menimpa Hasto diduga terlihat seperti teror terhadap sekjen DPP PDIP. Hasto yang sempat bersuara kritis terkait kontroversi selama masa pemilu dinilai sebagai ancaman bagi elite politik.
Berdasarkan catatan DPP PDIP, ada sejumlah indikasi politisasi hukum dan pemidanaan yang dipaksakan. Beberapa di antaranya adalah pembentukan opini publik terkait isu Harun Masiku secara terus-menerus, pembunuhan karakter terhadap Hasto Kristiyanto, serta pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya bersifat rahasia.