Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Merujuk pada UU Pilkada, tak ada pilkada untuk memilih pengganti Anies.
Pemerintah akan menunjuk pejabat eselon I sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta. Penjabat itu akan punya masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.
(dhf/pmg)
Page 2 of 2