Partaiku.id – Sejumlah petugas ad hoc Pemilu 2024 akan menerima honor lebih besar dari pemilu sebelumnya. Jumlahnya pun bervariasi. Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan mereka di antaranya akan mendapatkan honor Rp1,5 juta, dari jumlah awal Rp500 ribu.
Guspardi mengatakan jumlah itu berdasarkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme baru. Kenaikannya hingga tiga kali lipat dari Pemilu 2019.
“Sekarang ini sudah dibuat format baru. Tidak berdasarkan UMR, tapi kenaikannya itu yang Rp500 jadi Rp1,5 juta. Yang Rp1 juta jadi Rp2 juta,” kata dia.
Dari jumlah itu, Guspardi belum bisa merinci pembagian besaran honor yang didapat masing-masing petugas ad hoc di masing-masing tingkatan, mulai dari kelurahan hingga kecamatan.
Awalnya, KPU hendak menaikkan honor petugas KPPS setara dengan upah minimum regional (UMR) untuk Pemilu 2024. Namun rencana itu batal karena anggaran pemilu makin membengkak.
“Kalau dinaikkan berdasarkan UMR, tentu honornya itu sangat variatif. Dan besarannya sangat luar biasa. Karena UMR itu di atas Rp2 juta, Rp2,5 juta, Rp3,5 juta,” katanya.