Petugas ad hoc dibentuk menjelang pelaksanaan pemilu. Mereka bekerja di bawah KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Mereka di antaranya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sementara itu, KPU secara total menganggarkan sekitar Rp29,7 triliun untuk honor petugas ad hoc pemungutan suara. Angka itu hanya sebagian dari kebutuhan anggaran untuk badan ad hoc. Rinciannya, total pembentukan badan ad hoc sebesar Rp71,5 miliar sedangkan operasional kerja badan ad hoc sebesar Rp4,6 triliun.
Para petugas KPPS menjadi sorotan saat Pemilu 2019. Kala itu, sedikitnya 440 petugas KPPS di berbagai daerah meninggal dunia. Terlebih lagi, pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pada Pemilu 2024 nanti masyarakat juga memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD di hari yang sama.
(thr/pmg)