Wakil rakyat dari Gorontolo itu juga menegaskan, investasi harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. “Jadi, yang utama adalah aspek masyarakatnya. Investasi asing itu bukan segalanya. Investasi asing hanya pelengkap dari investasi dalam negeri. Tanggung jawab suatu generasi bukan hanya kepada orang segenerasinya, tapi juga kepada seluruh anak cucunya di masa depan. Jadi harus berpikir jauh ke depan. Jangan sampai keturunan kita akan mengutuk kita karena membuat kebijakan yang tidak berwawasan lingkungan dan tidak berwawasan ke depan,” urainya.
Sebelumnya, staf khusus bidang komunikasi publik KKP, Wahyu Muryadi menjelaskan PT LII belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi.
“Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandas Wahyu.