“Tentu harus diatur melalui mekanisme sesuai koridor, sehingga tetap dalam konteks memperkuat sistem negara agar tidak terpecah dan terjadi pemisahan diri dalam wilayah nasional negara,” paparnya.
Dia memaparkan jika mekanisme tersebut terlaksana, maka semuanya akan terkontrol, baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif hingga kelompok-kelompok bisnis.
Menuruynya, dalam konteks ekonomi, sosial dan politik partisipasi warga akan mendorong tercapainya titik temu dari arus bawah ke atas (bottom up) dan dari atas ke bawah (top down).
Sedangkan, lanjut Yudi, dalam konteks keamanan, akan terbentuk keamanan warga melalui partisipasi warga. Sehingga, dengan Partisipasi Warga yang solid, maka dengan sendirinya sila ketiga Pancasila yang mendasarinya akan berjalan sekaligus.
“Hal ini akan mendorong stabilitas nasional berkelanjutan yang pendekatannya adalah Partisipasi Rakyat Warga. Dampaknya adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah kekuatan demokrasi sekaligus kekuatan kelima dasar negara kita, Pancasila,” paparnya.
Dihubungi secara terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio menuturkan pembentukan Badan Partisipasi Warga sah dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat.