Namun, kata dia, perlu ada cantolan peraturan yang menaungi pembentukan badan tersebut untuk bisa diterima secara resmi oleh pemerintah.
“Apapun untuk membentuk badan resmi pemerintah, harus ada peraturannya, baik itu undang-undang bahkan perda sekalipun. Yang penting ada cantolannya. Kalau tidak ada ya nanti jatuhnya LSM biasa yang jadi partner di parlemen,” ujarnya.
(asa)
Page 3 of 3