Partaiku.id – Aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perubahan terakhir dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan kembali melarang pencairan JHT sebelum peserta berusia 56 tahun. Pada awal periode pertama, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Aturan itu memicu penolakan publik. Petisi daring dan kritik di media massa memaksa Jokowi merevisi aturan itu. Ia pun memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk merevisi aturan tersebut.
Pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015. Peraturan itu menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan. Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Tujuh tahun setelahnya, Menaker Ida Fauziyah, rekan separtai Hanif, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.