Partaiku.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut tindakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah melawan Presiden Joko Widodo. Said mengatakan Permenaker yang ditandatangani Ida Fauziyah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditandatangani Jokowi.
“Peraturan pemerintah atau PP jauh lebih tinggi dibandingkan Permenaker. Dengan demikian Menteri Ketenagakerjaan telah melawan presiden,” kata Said dalam konferensi pers di halaman Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Said menyebut argumen Ida yang mengatakan Permenaker itu mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak beralasan.
Sebab, PP nomor 60 Tahun 2015 yang diterbitkan Jokowi merupakan langkah yang ia ambil sebagai kepala negara.
“Apa inti PP Nomor 60 Tahun 2015? Bahwa klaim JKT bisa dicairkan atau bisa diambil oleh buruh yang PHK. tidak perlu menunggu usia pensiun,” tuturnya.