Selain itu, kata Faldo, berkaca dari negara lain pemindahan IKN juga akan berfungsi untuk merekatkan masyarakat.
Hal ini terlihat dari keputusan pemerintah Australia memilih Canberra guna mengatasi ketegangan Sydney dan Melbourne. Selain itu adalah keputusan Pemerintah Amerika menjadikan Washington DC sebagai pusat pemerintahan memecah ketegangan negara bagian utara dan selatan.
“Nah kita tidak mau ketegangan-ketegangan, kesenjangan-kesenjangan yang selalu disampaikan terus berlanjut,” ujar Faldo.
Sebelumnya, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah diundangkan di Kemenkumham usai ditandatangani Presiden Joko Widodo. Proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur segera dimulai.
Pemerintah dan DPR menyetujui RUU IKN pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada 18 Januari 2022. Undang-undang itu menjadi landasan hukum perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.
Agenda pemindahan IKN juga mendapat respon penolakan dari publik. Narasi Institute menginisiasi petisi daring berjudul “Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara”. Petisi diunggah di situs web change.org.