Partaiku.id – Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebelumnya, Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana melakukan pengambilan tingkat I pada hari ini, Rabu (6/4). Pengambilan keputusan tingkat I itu akan menentukan RUU TPKS itu bakal atau tidak diusulkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan jadi undang-undang.
Namun, Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menilai sejumlah pasal yang terkandung di RUU TPKS masih problematik alias bermasalah. Utamanya, sambung mereka, terkait dengan penilaian atas kekuatan pembuktian dari keterangan saksi atau korban penyandang disabilitas yang tercantum di dalamnya.
“Namun begitu, berdasarkan draf terbaru tersebut, masih ada ketentuan yang problematik,” kata Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi UU Penyandang Disabilitas dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (6/4).
Salah satu pasal bermasalah itu adalah pada Pasal 25.Mereka membeberkan, draf Pasal 25 ayat (4) yang mengatur, ‘Penilaian atas kekuatan pembuktian dari keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nurani dan kesesuaian dengan alat bukti lainnya dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas’.