• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas Temukan Pasal Bermasalah dalam Draf RUU TPKS

Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas Temukan Pasal Bermasalah dalam Draf RUU TPKS

by Partaiku 008
April 7, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas Temukan Pasal Bermasalah dalam Draf RUU TPKSPartaiku.id – Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebelumnya, Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana melakukan pengambilan tingkat I pada hari ini, Rabu (6/4). Pengambilan keputusan tingkat I itu akan menentukan RUU TPKS itu bakal atau tidak diusulkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan jadi undang-undang.

Namun, Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menilai sejumlah pasal yang terkandung di RUU TPKS masih problematik alias bermasalah. Utamanya, sambung mereka, terkait dengan penilaian atas kekuatan pembuktian dari keterangan saksi atau korban penyandang disabilitas yang tercantum di dalamnya.

“Namun begitu, berdasarkan draf terbaru tersebut, masih ada ketentuan yang problematik,” kata Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi UU Penyandang Disabilitas dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (6/4).

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Salah satu pasal bermasalah itu adalah pada Pasal 25.Mereka membeberkan, draf Pasal 25 ayat (4) yang mengatur, ‘Penilaian atas kekuatan pembuktian dari keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nurani dan kesesuaian dengan alat bukti lainnya dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas’.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: #Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas Temukan Pasal Bermasalah dalam Draf RUU TPKS#KemenkumHAMRUU TPKS
Previous Post

Tuntut Jokowi Tolak 3 Periode, Badan Eksekutif Mahasiswa SI Geruduk Istana 11 April

Next Post

Presiden Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Menyuarakan Perpanjangan Jabatan Presiden

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.