Pada tahun 2021, Mendikbudrr secara resmi menyampaikan bahwa Ujian Nasional (UN) resmi digantikan Asesmen Nasional (AN), yang terdiri dari Asemen Kompetensi Minimal, Survei karakter dan Survei Lingkungan Belajar. Berdasarkan penjelasan Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Asesmen Nasional diikuti 6,7 juta murid kelas 5, 8, dan 11 dari 278 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan anggaran Asesmen Nasional 2023 sebesar Rp337,8 miliar.
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional itu juga menyoroti peran Pendidikan Non-Formal yang belum turut serta mengikuti Asesmen Nasional. Menurutnya, dengan kondisi seperti itu, berarti ada permasalahan yang perlu dicarikan jalan keluarnya, karena Pendidikan Non-Formal itu dilindungi oleh Undang-Undang Pendidikan Nasional.
“Asesmen Nasional terkait dengan Pendididikan Non-Formal bagaimana? Apakah itu juga dilakukan dengan Pendidikan Non-Formal? selama ini kan Pendidikan Non-Formal ini dilindungi oleh Undang-Undang Pendidikan Nasional, tetapi keberadaan mereka dekat dengan masyarakat. (Sehingga) untuk kemudian turut serta berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa, apakah juga mengikuti Asesmen Nasional? tampaknya sih dari jawabannya tidak ikut serta,” kata Desy.