Sementara itu, terkait pengacara tercantum dalam Pasal 282 KUHP. Dalam pasal itu, advokat curang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V menjadi pembuka kalimat.
Dalam RKUHP, kualifikasi advokat curang yaitu: a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau b. memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
Eddy menuturkan memang ada beberapa pasal yang direvisi, ditarik dan ada juga yang dipertahankan. Ia mengklaim hal itu dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai pendapat yang masuk.
Sebelum disahkan, Eddy menyebut pihaknya masih membutuhkan banyak masukan dari berbagai elemen, termasuk kelompok masyarakat sipil atau LSM. Ia tak ingin pengesahan RKUHP begitu saja langsung diketok di rapat paripurna.
“Ini yang akan kita lakukan lobi, semoga DPR mau menerima ini. Karena empat undang-undang yang carry over. Dua UU langsung diketok. Khusus untuk KUHP kami meminta pengertian dari DPR untuk tidak dikekok,” ujar dia.