• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Kemenkumham: Pasal Dokter Gigi dan Pengacara Bisa Dipidana Dihapus dari RKUHP

Kemenkumham: Pasal Dokter Gigi dan Pengacara Bisa Dipidana Dihapus dari RKUHP

by Partaiku 008
May 26, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Sementara itu, terkait pengacara tercantum dalam Pasal 282 KUHP. Dalam pasal itu, advokat curang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V menjadi pembuka kalimat.

Dalam RKUHP, kualifikasi advokat curang yaitu: a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau b. memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Eddy menuturkan memang ada beberapa pasal yang direvisi, ditarik dan ada juga yang dipertahankan. Ia mengklaim hal itu dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai pendapat yang masuk.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Sebelum disahkan, Eddy menyebut pihaknya masih membutuhkan banyak masukan dari berbagai elemen, termasuk kelompok masyarakat sipil atau LSM. Ia tak ingin pengesahan RKUHP begitu saja langsung diketok di rapat paripurna.

“Ini yang akan kita lakukan lobi, semoga DPR mau menerima ini. Karena empat undang-undang yang carry over. Dua UU langsung diketok. Khusus untuk KUHP kami meminta pengertian dari DPR untuk tidak dikekok,” ujar dia.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #Eddy O.S Hiariej#Kemenkumham: Pasal Dokter Gigi dan Pengacara Bisa Dipidana Dihapus dari RKUHP#RKUHP
Previous Post

Masinton Pasaribu Sentil Jokowi soal Luhut Urus Minyak Goreng: Perdana Menteri

Next Post

Saan Mustopa Sebut Daerah Otonom Baru Papua Potensi Ikut Pemilu 2024

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.