Partaiku.id – Anggota Komisi D DPRD DKI Hardiyanto Kenneth mewanti-wanti perjanjian kerja sama (PKS) antara Perumda PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia dalam penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi warga Jakarta.
Ia ingin perjanjian kerja sama ini benar-benar membawa perubahan dalam pelayanan air bersih di Jakarta.
“Harus ada transparansi isi perjanjian kerja samanya seperti apa? Jangan malah nanti ujung-ujungnya sama saja isi perjanjian kerjasamanya dengan Aetra dan Palyja terkait pelayanan air bersih ini,” ujar Kenneth dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/11).
Politikus PDI perjuangan itu mempertanyakan langkah PAM Jaya kembali melakukan PKS dengan pihak swasta. Sebab hal itu sama saja dengan PKS Aetra dan Palyja yang akan berakhir pada Januari 2023.
“Kita perlu tahu apakah melakukan kerja sama kembali dengan pihak swasta itu sangat diharuskan? Karena air bersih adalah hak mendasar yang pengelolaannya harus benar,” tandasnya.
Diketahui, PAM Jaya sebelumnya menandatangani PKS dengan PT Moya Indonesia selama 25 tahun ke depan, terkait penyelenggaraan SPAM.
Hal ini untuk memenuhi target cakupan pelayanan 100% di Jakarta pada 2030. PAM Jaya berdalih bahwa kerja sama tersebut mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.