Sebelumnya, tiga anggota DRPD Kota Surabaya lainnya telah lebih dulu menjadi tersangka, yaitu BR dari Partai Golkar, SGT dari Partai Hanura, dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AD dari Partai Gerindra. Kini, ketiganya telah ditahan di balik jeruji besi.
Korupsi Jasmas ini terus bergulir dengan tersangka baru dari kalangan DPRD Surabaya, setelah Kejari Tanjung Perak mengungkap dugaan mark up pengadaan alat pesta seperti tenda, kursi, dan pengeras suara untuk 230 RT se-Surabaya.
Terdakwa Agus Setiawan Tjong sebagai koordinator 230 RT, sekaligus pembuat proposal pengadaan yang dia ajukan kepada DPRD Kota Surabaya sudah divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan. Kasus dugaan korupsi program Jasmas Surabaya tahun anggaran 2016 ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar.