Partaiku.id – Ketua Fraksi PKB-PPP DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengaku juga mendapat informasi soal pelantikan itu. Namun Hasbiallah tak setuju. Menurutnya Sekda tak bisa serta-merta diganti tanpa mempertimbangkan kinerja.
“Tidak bisa dong main gonta-ganti, gonta-ganti enggak jelas, kecuali kinerjanya Sekda yang lama enggak bagus, Pak Marullah ini,” kata Hasbiallah saat dihubungi.
Ia mengatakan berdasarkan aturan, untuk pengangkatan Sekda, Gubernur sebatas mengajukan ke Kemendagri untuk kemudian mendapat persetujuan.
Selain soal aturan, ia menyoroti etika pengangkatan Pj Sekda dilakukan ketika Sekda definitif, Marullah Matali melaksanakan ibadah haji.
Menurutnya hal itu tidak etis dilakukan. “Lihat etika. Andai kata mau diganti, tunggu orang pulang. Ini barbar ini. Barbar ini kalau pergantiannya seperti ini. Pak Jokowi aja Pak Tjahjo meninggal sampai hari ini belum diganti, masih berkabung, etika,” ucapnya.
Merujuk Perpres 3 Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dijelaskan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; terjadi kekosongan sekretaris daerah.