Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan dan menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.
Adapun kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya; diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; dinyatakan hilang; mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.
Sebelumnya, sebuah undangan pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta beredar di kalangan wartawan. Pelantikan disebut akan dilaksanakan pada hari, Senin siang.
Dalam undangan yang beredar, tidak dijelaskan siapa pejabat yang akan dilantik sebagai Pj Sekda. Saat ini posisi Sekda DKI dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) Sigit Wijatmoko. Adapun Sekda DKI, Marullah Matali, sedang naik haji.
(yoa/wis)