Bobby Jayanto ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang ditetapkan menjadi tersangka akibat kasus pidato rasis yang ia sampaikan pada saat sembahyang keselamatan laut di Pelantar II, Kepulauan Riau.
Pidato ini disampaikan tersangka pada saat sembahyang keselamatan laut di Pelantar II, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan petetapan tersangka ini setelah pihaknya gelar perkara pada Rabu (21/8/2019) kemarin. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik sudah berkeyakinan memenuhi dua alat bukti untuk memproses lebih lanjut.
“Status sudah ditingkatkan sebelumnya saksi dinaikan sebagai tersangka,” kata Alie melalui telepon, Kamis (22/8/2019). Alie menyebutkan, setelah penetapan ini, pihaknya mengirimkan surat kepada bersangkutan untuk pemanggilan dan memeriksa sebagai tersangka. Dalam perkara ini ada 17 saksi di antaranya tiga orang ahli, enam orang lembaga masyarakat dan masyarakat “Secepatnya kita panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Duduk perkara pidato rasis Bobby yang juga anggota DPRD Kepri terpilih itu disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.