“Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami,” ujar Agus.
Agus Jabo Priyono meminta pihak-pihak yang tak setuju dengan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatannya tidak beropini, tapi menempuh jalur hukum. Agus menilai pernyataan-pernyataan yang muncul di publik justru memperkeruh suasana.
“Kalau kemudian ada ketidaksetujuan, lakukan upaya hukum, jangan bikin opini. Memperkeruh suasana, memprovokasi masyarakat,” ujar Agus lagi.
Ia menjelaskan, putusan PN Jakpus masih bisa dilakukan upaya banding hingga kasasi dan PK ke Mahkamah Agung (MA). Lagipula, kata dia, Partai Prima memang memiliki hak untuk melayangkan gugatan, dalam hal ini demi bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
“Kami juga punya hak. Kayak anak kecil. Kita bernegara (kok) kayak anak TK,” ucapnya.
Selain itu, Agus mempertanyakan letak kesalahan Partai Prima yang menggugat KPU, sehingga berujung putusan PN Jakpus untuk menunda tahapan pemilu.