Partai Kebangkitan Bangsa

Ketum PKB Kritisi RUU Penyiaran

Partaiku.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin, berharap agar Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran dapat mencakup semua aspirasi masyarakat dan insan media. Menurutnya, UU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme di era digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.

Gus Imin sangat memahami pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Ia memiliki pengalaman sebagai jurnalis, menjabat sebagai Kepala Litbang Tabloid Detik pada tahun 1993, yang saat itu tempatnya bekerja dibredel oleh Orde Baru.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, maka demokrasi juga terancam. Oleh karena itu, saya menyampaikan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang salah satu poin pentingnya adalah memperkuat kualitas demokrasi dan menjamin kebebasan pers. Kebebasan pers pada dasarnya adalah alat kontrol untuk kebaikan,” ujar Gus Imin dalam keterangannya, Kamis, 16 Mei 2024.

“Saat ini, revisi UU Penyiaran masih dalam bentuk draft. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan rekan-rekan media,” lanjutnya.

Mengingat berita singkat seperti breaking news atau informasi viral kini lebih sering diambil alih oleh media sosial, maka jurnalisme sangat diandalkan untuk menghasilkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.

“Ketika ada kondisi darurat, laporan langsung, bahkan berita viral yang bisa diambil alih media sosial, investigasi adalah nyawa jurnalisme hari ini,” tutur Gus Imin.

“Dalam konteks saat ini, larangan penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran mengebiri esensi paling premium dari insan pers, karena tidak semua orang mampu dan boleh melakukan investigasi,” tegasnya.

Selain itu, Gus Imin yang berhasil memimpin PKB meraih peningkatan kursi legislatif di Pemilihan Umum 2024, juga memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial dan berbagai platform penyiaran.

“Revisi UU Penyiaran harus dapat lindungi masyarakat dari berita bohong dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengorbankan kebebasan pers. Masyarakat juga berhak mendapatkan akses terhadap informasi seluas-luasnya. Tidak boleh ada sensor terhadap jurnalisme dan ekspresi publik,” tutup Gus Imin.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker