Kedua, durasi masa kampanye dari sejumlah opsi usulan seperti pemerintah yang mengusulkan 90 hari, KPU 120 hari, dan DPR meminta 60 hari. Kemudian di dalam hasil rapat konsiyering disepakati masa kampanye menjadi 75 hari.
Ketiga, dengan kesepakatan masa kampanye menjadi 75 hari, KPU menyaratkan agar pemerintah menyiapkan regulasi pendukung lewat Keppres guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024.
Keempat, terkait waktu penyelesaian sengketa pemilu yang dipersingkat. Hasil rapat konsinyering menyepakati waktu penyelesaian sengketa pemilu dipersingkat dan telah disetujui pula oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hasil konsinyering, lanjut Guspardi, menyepakati pemerintah dan DPR akan bertemu Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas hal tersebut.
“Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respon positif maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari,” katanya.
Terakhir, ucap Guspardi, pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) sebab infrastruktur yang belum memadai. Dengan demikian, kata dia, sistem pemungutan suara masih menggunakan sistem gang dipakai pada Pemilu sebelumnya pada 2019.