Partaiku.id – Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mendorong agar korban penggunaan narkoba perlu direhabilitasi, bukan malah dihukum pidana. Hal itu disampaikan Supriansa saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi III DPR RI dengan jajaran Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, dan Kajati Kalimantan Tengah.
Pertemuan tersebut dalam rangka mendapatkan masukan atas revisi Rancangan Undang-Undang Narkotika (RUU Narkotika), di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Karena ada paham yang harus disamakan pemahaman kita tadi ini, bahwa pengguna narkoba itu adalah korban, kalau dia korban, maka tentu kita terpanggil untuk bagaimana memikirkan untuk menyelamatkan orang ini dari ketergantungan narkoba yang ada. Nah itu lah sehingga lahir istilah bahwa kalau pengguna dibawa ke rehabilitasi,” jelasnya.
Legislator Dapil Sulawesi Selatan II ini menambahkan, bahwa dalam undang-undang sebelumnya, korban penggunaan narkoba yang sudah lebih dari dua kali menggunakan narkoba mendapat hukuman pidana. Namun, dalam revisi undang-undang kali ini, korban pengunaan narkoba tersebut hanya mendapatkan rehabilitasi, sepanjang bukanlah pengedar atau bandar.