“Menurut hasil diskusi tadi, maka meskipun sudah dua kali kedapatan menggunakan narkoba, itu berarti bahwa harus ditingkatkan rehabilitasi yang ada pada diri orang itu sepanjang dia tidak terjebak menjadi penjual narkoba atau masuk dalam kaitan bandar yang ada. Saya kira sepanjang dia bukan penyalur narkotika itu atau jenis narkoba, maka itu bisa dipikirkan untuk direhabilitasi kalau semata-mata dia pengguna,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Oleh karena itu, terkait rehabilitasi sendiri, Supriansa mengusulkan dibentuknya tempat rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat kota/kabupaten.
“Saya kira BNNK ini (nantinya bisa) membuat rehabilitasi di wilayahnya masing-masing. Saya kira kalau itu terjadi, maka itu akan meringankan kira-kira beban rehabilitasi yang ada terpusat dalam satu tempat, karena di daerah-daerah belum dibuka (tempat rehabilitasi),” tutupnya.
Selain masalah rehabilitasi, pengaturan mengenai waktu tunggu hasil labolatorium dan batasan waktu penyidikan juga menjadi usulan dalam diskusi tersebut. Supriansa pun mengatakan akan mendalami hal tersebut bersama Komisi III.