“Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non larangan dan pembatasan (lartas),” kata Penny.
Penny menjelaskan dalam teknis pengawasan, pihaknya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori Lartas. Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM baru boleh masuk ke Indonesia. Ia juga menyebut pengawasan itu sejauh ini sudah dilakukan secara ketat.
Sementara bahan pelarut seperti PG dan PEG merupakan bahan pelarut yang diimpor melalui kategori nonlartas, sehingga bukan masuk pemeriksaan BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan.
(yla/tsa)