Partaiku.id – KPK tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022 dan langsung menahannya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Seperti diketahui, Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1) siang.
“KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1).
Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK sebagai penerima suap adalah Wali Kota Rahmat Effendi.
“Inisialnya RE,” ucap Firli lagi.
Ia menyebutkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap KPK sesaat selah menerima uang suap miliaran rupiah dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, MB.