Partaiku.id – Kritik tajam terhadap usulan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal perwira aktif TNI bisa menjabat di Kementerian/Lembaga masih berlanjut.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai usulan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bukan solusi tepat untuk mengatasi fenomena banyaknya perwira dengan pangkat tertentu di TNI yang menganggur (non job).
Menurut Anton, persoalam perwira dengan pangkat tertentu yang menumpuk dan tanpa jabatan di TNI adalah fenomena yang harus dibenahi.
Kendati demikian, jika jalan keluar yang diusulkan adalah melakukan revisi UU TNI supaya mengalihkan prajurit aktif yang tanpa jabatan untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga justru bisa menuai persoalan baru.
“Memperluas ruang jabatan militer pada pos sipil hanyalah akan menciptakan masalah baru,” kata Anton, Selasa (9/8). Menurut Anton, jika usulan itu ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal berdampak luas.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai, usulan Luhut tersebut sejalan dengan langkah kebijakan pemerintah yang selama ini telah menunjukkan gejala untuk menghidupkan kembali Orde Baru (Orba).