Partai Nasdem mempertanyakan urgensi Badan Legislasi (Baleg) khusus nya tentang pembahasan penambahan kursi MPR menjadi 10 kursi.
“Itu karena di akhir periode DPR 2009-2014, mereka lakukan revisi UU MD3 yang akhirnya PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu tidak mendapatkan apa pun,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Ahmad M Ali, di Jakarta, Minggu, 1 September 2019.
Menurut dia, Koalisi Indonesia Kerja (KIK) sebagai partai politik pendukung calon presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma’ruf Amin bersepakat partai pemenang pemilu menjadi ketua DPR. Sementara itu, wakil ketua DPR ditempati partai perolehan suara kedua hingga lima.
Hari ini dalam rapat Baleg, Fraksi NasDem akan mempertanyakan usulan revisi UU MD3. “Karena banyak RUU yang mendesak untuk disetujui menjadi UU. Namun, kami akan melihat pandangan partai lain terkait usulan penambahan kursi pimpinan MPR RI tersebut,” papar Ali.
Fraksinya, jelas dia, tidak menabukan penambahan kursi pimpinan MPR apabila dalam kajiannya bisa untuk meningkatkan kinerja MPR dan penguatan ideologi bangsa. Namun, NasDem akan menolak kalau usulan penambahan kursi pimpinan MPR RI hanya untuk bagi-bagi kekuasaan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai kekhawatiran revisi UU MD3 akan merembet pada poin lain tidak beralasan. Dia menyarankan sebelum revisi UU MD3 dilakukan, para pimpinan partai politik bertemu untuk merumuskan perubahan.
Setelah itu, baru kesepakatan dilaksanakan. “Saya yakin, tak mungkin ada yang berani berbelok dari kesepakatan yang ditetapkan pimpinan partainya,” papar Saleh.