“Jika setiap perusahaan bisa membuat jalan sepanjang 2 kilometer saja, maka akan tersedia berapa panjang jalan yang tersedia,” ujar Lamhot dalam pertemuan tersebut. Namun, Lamhot menyadari bahwa banyak perusahaan batubara di Jambi belum bergabung dalam asosiasi bersama sehingga sulit untuk mencapai kesepakatan.
Meski begitu, Lamhot menekankan perlunya mengganti distribusi batubara yang dilakukan melalui jalan nasional dengan jalur khusus batubara. Ia mengatakan bahwa wajar jika Komisi V DPR RI dan Kementerian PUPR mempertanyakan penggunaan jalan nasional, meskipun ia tidak setuju dengan adanya penutupan jalan.
Selain itu, politisi ini juga menyarankan agar perusahaan tambang batubara di Jambi mempertimbangkan penggunaan kereta api dalam mengangkut komoditasnya, selain melalui darat dan sungai.
Hal ini mengingat penggunaan kereta api dalam mengangkut batubara juga telah dilakukan di provinsi tetangga, yaitu Sumatera Selatan, dan telah berlangsung selama beberapa waktu.
Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan batubara disarankan untuk melakukan komunikasi dengan PT Kereta Api Indonesia mengenai potensi kerja sama di masa depan.