“Itu rangkaian yang bisa diambil dan ke depan harus dibenahi dengan menjaga agar tidak ada lagi kebijakan diskriminatif,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan laporan tersebut merupakan cara pandang AS melihat beberapa masalah terkait HAM di Indonesia. Menurutnya, pemerintah memiliki mekanisme penyelesaian dan pemulihan sendiri yang sampai saat ini masih dapat digunakan..
“Perlu direspons resmi tetapi bukan sebagai kewajiban. Pemerintah dan kita semua tentu saja bisa menjadikan laporan kemenlu AS ini sebagai bahan evaluasi tapi bukan sebagai kewajiban,” kata Beka .
Beka menyebut beberapa kasus yang tertulis dalam laporan AS tersebut menjadi perhatian Komnas HAM, seperti kasus penembakan anggota Laskar FPI dan sejumlah kasus terkait UU ITE.
“Beberapa kasus menjadi concern komnas dan komnas juga terlibat aktif di dalamnya, baik melalukan pemantauan dan penyelidikan maupun upaya-upaya lainnya,” ujarnya.
(dhf/fra)