
Partaiku.id – Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyampaikan, revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan penting dilakukan. Salah satunya terkait perubahan tren pariwisata nasional.
“Covid-19 menjadi salah satu faktor yang mengubah tren pariwisata nasional misalnya sekarang ada tren wisata olahraga dan wisata kesehatan. Perkembangan teknologi juga mengharuskan dunia pariwisata untuk mampu beradaptasi dengan platform digital,” kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta.
Dia menilai sektor pariwisata memiliki peran besar terhadap ekonomi nasional karena mampu menyedot banyak tenaga kerja.
Selain itu, memiliki multiplier effect yang besar bagi sektor-sektor ekonomi lainnya seperti akomodasi, kuliner, perdagangan, transportasi, dan pergudangan.
“Indonesia juga termasuk negara yang kompetitif terkait daya saing kepariwisataan di tingkat internasional,” ujarnya.
Dia menjelaskan, beberapa permasalahan di UU Kepariwisataan misalnya masalah regulasi antara pemerintah pusat-daerah, kelembagaan pariwisata, serta sumber daya manusia. Menurut dia, semua itu belum optimal sehingga perlu diperbaiki.


