Sementara itu, Presiden Joko Widodo akan merilis peraturan presiden mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulayani menyampaikan kepada Komisi XI DPR terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sri Mulyani mengusulkan iuran BJKN kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Page 2 of 2