Lebih lanjut, pembentukan UU IKN juga dinilai bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Pemohon menyatakan banyak pakar ekonomi menyoroti terkait prioritas pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara dengan menggunakan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), padahal sampai hari ini Indonesia belum mencabut status darurat Covid-19.
Selain itu pemohon menyampaikan bahwa walaupun mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI, namun hingga UU IKN disahkan keseluruhan usulan-usulan serta masukan yang disampaikan sama sekali tidak diakomodasi tanpa ada penjelasan sama sekali.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” dikutip dari website MK.
(yog/DAL)