• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Mahkamah Konstitusi Bakal Putuskan Enam Gugatan UU IKN

Mahkamah Konstitusi Bakal Putuskan Enam Gugatan UU IKN

by Partaiku 008
June 1, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Mahkamah Konstitusi Bakal Putuskan Enam Gugatan UU IKNPartaiku.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, hari ini, Selasa (31/5). Berdasarkan informasi di website MK, ada enam perkara pengujian UU IKN yang akan diputuskan hari ini. Enam perkara itu yakni dengan nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemohon Mulak Sihotang.

Lalu perkara dengan nomor 48/PUU-XX/2022, atas pemohon Damai Hari Lubis. Perkara dengan nomor 53/PUU-XX/2022 yang diajukan seorang bernama Anah Mardianah.

Selanjutnya, untuk Perkara Nomor 39/PUU-XX/2022 dengan pemohon bernama Sugeng dan perkara nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifudin Daulay.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Lalu ada perkara dengan nomor 54/PUU-XX/2022, dengan pemohon Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara diwakili Rukka Simbolinggi, serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Dalam perkara nomor 54 yang diajukan Busyro Muqoddas dkk, para pemohon menulis bahwa pembentukan UU IKN tidak mengakomodir partisipasi dalam arti sesungguhnya.

Menurut pemohon, partisipasi masyarakat dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan untuk menghindari kepentingan di luar kepentingan masyarakat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Anah Mardianah#Herifudin Daulay#Mahkamah Konstitusi Bakal Putuskan Enam Gugatan UU IKN
Previous Post

Puan Maharani Dukung Pembangunan Museum Nabi Muhammad di Ancol

Next Post

Digeser, Bukan Digusur. Setneg Bantah Anies soal Formula E di Monas

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.