Karena itu, Adams mengatakan hakim MK tidak bisa mempercayai permohonan NasDem. Adams juga menyebut permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Dan mahkamah berpendapat bukti yang diajukan termohon dan Bawaslu adalah yang benar, karena pertimbangan tersebut, terlebih lagi saksi tidak menguatkan dalil-dalil pemohon, oleh karenanya dalil pemohon tak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
Selain itu, Adams juga mengatakan Bawaslu telah melakukan pencocokan suara ulang di tingkat Kecamatan. Bawaslu juga telah memberikan rekomendasi kepada NasDem sehingga menurut hakim MK tidak benar gugatan NasDem yang menyebut Bawaslu tidak memberikan putusan apapaun.
“Bawaslu telah rekomendasi termohon lakukan pebcocokan data ulang pada sebaian TPS di kecamatan, dan pencocokan salinan DA-1 di Bima, berdasarkan pencocokan, adanya perbedaan dan sudah dikoreksi, dengan demikian dalil pemohon tidak diakomodir pemohon sehingga dalil permohonan aauo tidak relevan secara hukum,” jelasnya.