“Di luar itu PDI Perjuangan tidak akan ikut dalam agenda perubahan-perubahan pasal yang lainnya,” kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
PDIP, lanjut Basarah, sekadar ingin mengamendemen Pasal 3 UUD 1945, yakni soal wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945. Ditambah wewenang untuk menetapkan haluan negara.
Basarah menilai Indonesia perlu memiliki haluan agar pembangunan nasional terus berjalan secara berkesinambungan. Dengan demikian, lanjutnya, pembangunan yang dimulai Presiden Jokowi sejak 2014 akan terus dilakukan oleh presiden berikutnya.
“Misalnya ketika Presiden Jokowi memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan, kalau nanti setelah periode beliau tidak selesai, jangan sampai presiden selanjutnya menganggap ini kan peninggalan Jokowi, lalu dia tidak mau melanjutkan,” ujarnya.
Keinginan PDIP belum tentu sama dengan pihak lain. Basarah mengamini hal itu. Harus pembicaraan dengan parpol lain untuk mencari titik temu andai parpol lain memiliki pandangan dan kehendak berbeda.
“Kita lihat nanti di dalam perkembangan selanjutnya saya selaku Wakil Ketua MPR RI dari PDIP akan terus intensif berkomunikasi dengan Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR yang lain,” kata Basarah.