Partaiku.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon yang diajukan pasangan calon nomor 4, HM Luthfi dan Diah Ramayana. Keputusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Drs. H. Imron MAg dan H. Agus Kurniawan Budiman ST, yang dikenal dengan julukan Pasangan Beriman.
Sejak awal, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia SH MH, sudah optimistis bahwa gugatan tersebut tidak akan diterima oleh MK.
“Alhamdulillah, putusan sudah keluar hari ini. Kami sejak awal yakin bahwa gugatan ini akan ditolak,” ujarnya pada Selasa (4/2/2025).
Sophi, yang juga merupakan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, menilai keputusan ini sebagai angin segar bagi masyarakat Cirebon.
“Proses sengketa ini merupakan bagian dari demokrasi. Kini, setelah semuanya jelas, kami akan fokus pada persiapan pelantikan. Putusan MK ini menegaskan bahwa kemenangan Pasangan Beriman diraih dengan sportif dan sah secara hukum,” katanya.
Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029, Sophi menegaskan komitmennya untuk mengawal realisasi visi dan misi pasangan pemenang.