“Banyak program pro-rakyat yang harus segera direalisasikan, seperti penanganan kemiskinan, pengentasan stunting, perbaikan pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta berbagai persoalan sosial lainnya. Kami akan memastikan semua janji kampanye Pa Imron dan Jigus dapat terwujud dalam lima tahun ke depan,” tegasnya.
Dalam putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 4 Februari 2025, sembilan hakim konstitusi menyatakan bahwa permohonan gugatan tidak berhubungan dengan keputusan KPU Kabupaten Cirebon, melainkan dengan berita acara rekapitulasi suara. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa perkara ini di luar kewenangannya.
“Menetapkan, menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat.