Partaiku.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera memanggil anggota DPR berinisial DK untuk meminta keterangan terkait dugaan pelecehan seksual. Dalam pemanggilan itu, MKD akan meminta DK memberikan klarifikasi atau keterangan.
Dijelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, berbunyi : MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam, Senin (25/7).
Dek Gam berharap masyarakat atau pun korban terduga DK dapat melaporkan ke MKD. Dikatakan, hingga kini MKD mengaku belum menerima pengaduan secara langsung dari berbagai pihak terkait dugaan pelecehan.
“Kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI,” jelasnya.