Partai Gerindra memberi penjelasan terkait ditetapkannya Mulan Jameela dan sejumlah caleg Partai Gerindra lain sebagai anggota Dewan. Gerindra menyebut hal itu sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.
“Bahwa hal tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019 di mana Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan KPU RI menjadi Turut Tergugat,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya, Senin (23/9/2019).
Menurut Dasco, Gerindra harus melaksanakan putusan tersebut. KPU, dikatakan Dasco, juga harus melakukan hal yang sama.
“Kami harus melaksanakan putusan tersebut, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir. Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu,” ujarnya.
Dasco juga menegaskan pihaknya selalu taat dan patuh pada ketentuan yang berlaku.
“Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya: