Menurut Fahrul sejak awal PN Jaksel sudah salah menerima putusan tersebut. Karena, seharusnya sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di tingkat PN.
“Makanya saya menduga ini sudah ada settingan dari awal yang dilakukan DPP Gerindra untuk meloloskan Mulan cs dengan putusan pengadilan,” ujar Fahrul.
Tudingan Fahrul ini, menurutnya, makin menguat setelah DPP Gerindra tidak melakukan perlawanan atas putusan PN Jaksel dan langsung mengeksekusi putusan tersebut dengan mengangkat Mulan Jameela cs dengan cara memecat dia dan Ervin.
“Putusan perdata itu tidak bisa begitu saja langsung dieksekusi. Gerindra ini mengeksekusinya kasar, makanya ini semua permainan,” ucap Fahrul.
Fahrul menyampaikan, gugatannya sudah dimasukan ke PN Jaksel tertanggal 25 September dengan nomor 812/pdt.bth/2019/pn jak.sel.
Fahrul menggunakan empat orang pengacara dalam perkara ini. “Kalau saya, bukan bicara soal kursi dewan, kalau bicara baik-baik sebenarnya bisa ada jalan tengah.
Ini politik balas budi yang di-setting secara hukum. Saya harus melawan karena semua melanggar hukum,” ujar Fahrul.
Fahrul merasa semakin penasaran dengan keputusan DPP Gerindra yang memberhentikannya. DPP Gerindra terkesan tertutup ketika dia mencoba mencari tahu alasan mengapa dipecat.