Partai Gerindra angkat bicara soal tudingan kasus Investasi bodong MeMiles yang menyebut Mulan Jameela ikut terlibat.
“Fraksi Gerindra sudah menyampaikan pada polda jatim melalui liaison officer di markas besar kepolisian, bahwa Mulan Jameela itu lengkap kontraknya dan sudah kita perlihatkan juga bahwa itu dipanggil cuma untuk mengisi acara sebagai penyanyi, yang itu tidak dilarang dalam UU maupun tatib DPR,” ujar Waketum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mempersilakan terkait rencana Polda Jawa Timur yang bakal menanggil Mulan. Namun menurutnya kepolisian juga harus mengikuti prosedur yang berlaku. “Jadi begini, kalau menurut UU MD3, apabila itu bukan dugaan kriminal khusus, pemanggilan terhadap anggota DPR itu harus seizin presiden. Jadi memang Polda Jatim kalau mau manggil ya itu harus ikuti prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Dasco menambahkan, jika maksud kehadiran Mulan di acara tersebut sudah dijelaskan kemudian kepolisian tetap ingin memanggil Mulan, Gerindra bakal menyarankan Mulan untuk juga mengikuti prosedur yang ada.
“Ikuti prosedur yang ada, sebagai warga negara yang baik, kami akan sarankan apabila kapolda jatim mengikuti prosedur yang ada, ya kita akan minta Mulan Jameela mengikuti prosedur yang ada juga,” tutur wakil ketua DPR tersebut.